Rabu, 08 April 2015

PELARANGAN DALAM ADAT

Adat memang berbeda-beda disetiap daerah,, bahkan antara daerah yang satu dengan yang lainnya secara adat dalam memandang sesuatu bisa saja berbeda atau bahkan bertolak belakang. pada kesempatan kali ini saya akan memposting sebuah tulisan yang merupakan tugas kuliah dulu mengenai adat pada sebuah desa di Lombok,, langsung aja bila anda penasaran:

TINJAUAN DELIK ADAT (PELARANGAN MENGADAKAN GAMELAN, KECIMOLAN, GENDANG BLEQ DI LINGKUNGAN DALAM DESA) DI DESA BATU KUTA KECAMATAN NARMADA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Akhir Semester Dalam Mata Kuliah Hukum Adat


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR MASALAH
Manusia merupakan mahluk sosial yang artinya manusia tidak bisa hidup sendirian. Manusia membutuhkan manusia lainnya. Berangkat dari hal itu, manusia membina hubungan dengan manusai lainnya sehingga lambat laun seiring berjalannya waktu dan berkembangnya peradaban terciptalah berbagai perangkat sosial dalam masyarakat. Di antara bentuk dari perangkat sosial tersebut ialah adanya aturan-aturan yang berlaku dalam hubungan sosial tersebut (hukum adat).
Hubungan yang menghasikan suatu tata aturan salah satunya ialah hubungan penjajah dan dijajah, menguasai dan dikuasai sepertihalnya di daerah Lombok. Daerah Lombok Barat pernah dikuasai oleh kerajaan Karang Asem dari Bali dengan rajanya Anak Agung sekitar abad ke-17 M yang kemudian mengkonsolidasikan kekuasaanya terhadap seluruh Lombok setelah mengalahkan kerajaan Makasar pada tahun 1740 M.[1] Pengausaan tersebut walaupun tidak bisa merubah keyakinan agama masyarakat Lombok yang mayoritas beragama Islam, namun cukup berhasil mengakibatkan akulturasi kebudayaan, termasuk adat istiadatnya. Adat istiadat di daerah Lombok banyak mendapat pengaruh dari penduduk Bali yang kala itu sedang menguasai Lombok di bawah raja Anak Agung sehingga terdapat statment yang mengatakan bahwa “Bali bisa dilihat di Lombok, tapi Lombok tidak bisa dilihat di Bali”.
Salah satu kebudayaan yang masuk ke daerah Lombok ialah mengadakan mengadakan nyongkolan setelah beberapa hari menyelesaikan akad nikah dengan diiringi kesenian musik seperti gamelan, kecimolan, atau dengan gendang bleq. Hal ini hampir merata dilakukan di semua desa di Lombok. Namun ada beberapa desa yang melarang mengadakan kesenian musik tersebut diadakan di dalam desa, yaitu desa Batu Kuta, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Di desa Batu Kuta ini, tidak melarang warganya untuk melakukan tradisi nyongkolan walaupun menggunakan iring-iringan yang disertai dengan mengadakan keseniam musik seperti gamelan, kecimolan, ataupun gendang bleq. Namun mengadakannya atau membawanya ke dalam desa menjadi pantangan tersendiri bagi masyarakat desa Batu Kuta. Hal ini telah berlangsung secara turun-temurun dari sejak dahulu dan menjadi sebuah delik bagi masyarakat desa Batu Kuta apabila dilanggar.
Pelarangan ini menjadi menarik manakala kita melihat desa-desa di sekitar desa Batu Kuta seperti desa Tanak Beak, Lembuak, Krama Jaya; tidak melakukan hal demikian, bahkan di beberapa desa sebaliknya, tidak mengadakan nyongkolan menjadi sebuah pantangan juga, bahkan bila tidak dilakukan bisa dikenakan denda bagi kedua mempelai atau keluarga mempelai laki-laki.
Keadaan yang demikian itu dalam masyarakat desa Batu Kuta bila dibandingkan dengan desa-desa lainnya di sekitar desa Batu Kuta seperti Lembuak, Tanak Beak, Krama Jaya dan linnya menjadi sesuatu hal yang unik. Unik karena berbeda dengan yang lainnya. Disaat desa-desa sekitarnya mengadakan atau membawa gamelan, kecimolan atau gendang bleq ketika nyongkolan ke dalam desa mereka merupakan sebuah adat atau kebiasaan yang biasa dilakukan, bahkan menjadi pantangan bila tidak melakukannya, di desa Batu Kuta malah menjadi suatu hal yang tabu, bahkan dianggap sesuatu yang melanggar tata krama bila mengadakan atau membawanya ke dalam desa.
Berangkat dari hal tersebut, penulis merasa tertarik untuk meneliti pelarangan mengadakan kecimolan, gendang bleq, gamelan dan lainnya di dalam desa Batu Kuta.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dari paparan di atas, dapat dirumuskan beberapa hal yang akan menjadi pokok pembahasan dalam tugas ini, yaitu:
1.      Bagaimana sejarah pelarangan memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta?
2.      Apa alasan pelarangan memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan, serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta?
3.      Bagaimana berjalannya pelarangan memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan, serta gendang bleq di desa Batu Kuta?
C.     TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini ialah:
1.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah adanya pelarangan memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan, serta gendang bleq di desa Batu Kuta.
2.      Mengetahui alasan-alasan kenapa dilarang memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan, serta gendang bleq di desa Batu Kuta.
3.      Mengetahui bagaimana berjalannya pelarangan memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan, serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta selama ini.
Sedangkan manfaat dilakukannya penelitian ini secara teoritik ialah:
1.      Penelitian ini bisa mengembangkan kajian di bidang Hukum, pada pembahasan Hukum Adat pada sub bab Delik Adat.
2.      Penelitian ini secara langsung akan menambah pengetahuan pribadi penulis tentang pelarangan memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan, serta gendang bleq di desa Batu Kuta.
3.      Penelitian ini diharapkan mampu mendorong peneliti lain untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam agar mendapatkan hasil yang maksimal mengenai tema atau bahasan terkait.
Manfaat empirik dilakukannya penelitian ini ialah:
1.      Bagi masyarakat desa Batu Kuta agar lebih memahami sejarah dan model pelarangan memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta.
2.      Bagi masyarakat luas, penelitian ini dapat membantu untuk melihat dan memahami dengan benar tentang pelarangan memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta.
3.      Bagi orang-orang yang yang bergelut dalam bidang hukum terutama Hukum Adat, penelitian ini dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam memutuskan atau menelaah pristiwa hukum terutama mengenai Delik Adat.
D.    KERANGKA TEORITIK
1.              Pengertian
a.       Delik
Delik berasal dari bahasa latin delictum yang digunakan untuk menggambarkan istilah strafbaar feit yang sering diartikan dengan tindak pidana, peristiwa pidana, pelanggaran pidana, perbuatan yang boleh dihukum, perbuatan yang dapat dihukum, atau perbuatan pidana.[2] Pengertian tersebut menggambarkan bahwa delik merupakan istilah bagi suatu perbuatan yang merupakan pelanggaran bersifat publik.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa delik ialah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.[3] Dalam pengertian ini suatu perbuatan dianggap sebagai delik tidak hanya pada tindakan pelanggaran yang bersifat publik, tetapi setiap pelanggaran yang melanggar ketentuan undang-undang, baik itu undang-undang publik ataupun undang-undang privat.
Jadi delik secara umum ialah segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang, sedangkan secara khusus delik sering diartikan sebagai pelanggaran dalam undang-undang pidana. Dalam hukum positif, hal itu mudah untuk diketahui, namun bagaimana dengan delik dalam adat? Perlu pengkajian lebih dalam.
b.      Adat
Adat sebagai hukum yang tidak tertulis dalam masyarakat yang cendrung bersifat lokalitas juga mengenal istilah mengenai sesuatu perbuatan yang melanggar ketentuan adat layaknya delik, hanya saja menggunakan istilah lokal atau adat.
Dalam kamus Bahasa Indonesia, adat disebut sebagai aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala.[4]
c.       Delik Adat
Sedangkan mengenai pengertian dari delik adat, terdapat pendapat dari para ahli, diantaranya:
Widyana: Delik adat ialah semua perbuatan atau kegiatan yang bertentangan dengan kepatutan, ketertiban, kerukunan, keamanan rasa, keadilan dan kesadaran masyarakat yang bersangkutan, baik hal itu sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh seorang, sekelompok orang, maupun perbuatan yang dilakukan pengurus adat itu sendiri, perbuatan mana dipandang dapat menimbulkan goncangan karena mengganggu keseimbangan kosmis serta menimbulkan reaksi dari masyarakat berupa sanksi-sanksi adat.[5]
Hadikusuma; delik adat ialah pelanggaran terhadap ketentuan adat dengan akibat adanya reaksi masyarakat dan koreksi dari petugas hukum adat dan masyarakat.[6]
Zainal Abidin: bagi masyarakat Bugis-Makasar delik adat disebut dengan majulekkai pabbatang (melangkahi larangan) atau nrusapanngaderreng (merusak hal ihwal adat) yakni perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh adat bila dilanggar atau tidak dilakukan mendatangkan kesukaran dan atau malapetaka.[7]
2.              Delik Dalam Adat
Delik dalam adat lahir seumpama dengan lahirnya setiap peraturan hukum yang tidak tertulis. Setiap peraturan mengenal yang namanya tingkah laku manusia (rule of behaviour) yang pada suatu waktu mendapat sifat hukum, pada saat petugas hukum yang kompeten mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu, atau pada saat petugas hukum bertindak untuk mencegah pelanggaran peraturan tersebut.[8]
Lahirnya suatu perbuatan itu sehingga dapat dianggap sebagai suatu delik dalam adat ialah bersamaan dengan diterimanya suatu kebiasaan menjadi aturan dalam serangkaian adat istiadat. Bila suatu perbuatan tingkah laku manusia (rule of behaviour) yang menjadi kebiasaan sudah diterima dalam suatu lingkungan adat maka saat itu pula apabila terjadi pelanggaran terhadap kebiasaan yang telah diterima itu, maka perbuatan melanggar itu dapat dikategorikan sebagai suatu delik. Hal lain juga yang menandakan suatu tingkah laku manusia atau kebiasaan diterima sebagai adat dan apabila dilanggar dikategorikan sebagai delik ialah bilamana ketika suatu perbuatan akan atau sedang melanggar kebiasaan tersebut, menimbulkan tindakan dari petugas hukum berupa pencegahan terjadinya perbuatan pelanggaran itu atau tindakan mempertahankan kebiasaan yang telah diterima tersebut.
Petugas hukum di sini ialah para tetua adat, kepala adat, kepala suku, atau bagi Hadikusuma tindakan mencegah terjadinya suatu pelanggaran dan/atau tindakan mempertahankan suatu kebiasaan yang telah diterima (adat) dilakukan oleh masyarakat adat tersebut. Artinya, reaksi adat dapat berasal dari petugas adat itu sendiri maupun dari masyarakat adat.
Adapaun bentuk dari reaksi adat tersebut dapat berupa penggantian kerugian yang tidak bersifat materil (pertanggung jawaban), pembayaran uang adat, selamatan, penutup malu, pidana badan, atau pengasingan.[9]
Penggantian kerugian yang tidak bersifat materi di sini merupakan tindakan pertanggungjawaban terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Contohnya ialah seorang laki-laki menikahi gadis yang telah ia cemarkan. Sebagai raksi adatnya seperti menikahkan keduanya baik secara sukarela ataupun melalui nikah paksa.
Pembayaran uang adat juga merupakan bentuk dari raeksi adat. Reaksi adat ini bisa berupa membayar kerugian yang diakibatkan pelanggaran tersebut atau sebagai ketentuan dari petugas adat. Contoh dari reaksi adat ini ialah pada beberapa tempat di Lombok, bila seorang calon pengantin perempuan bila tidak dicuri (perkawinan selarian), maka calon pengantin pria dikenakan denda oleh petugas adat (keliang). Sedangkan dalam masyarakat adat Dayak, bila hal itu dilakukan (perkawinan selarian) maka si pria harus membayar denda kepada kerabat wanita yang ia larikan.
Selamatan dalam hal reaksi adat biasanya dilakukan bila pelanggaran (delik) berupa tindakan yang dianggap dapat mendatangkan marabahaya atau wabah penyakit bagi masyarakat adat setempat. Contohnya ialah dalam adat Bali, apabila terjadi perzinahan oleh seorang laki-laki dan perempuan, maka kedua pihak wajib melaksanakan prayascita (pensucian) desa dan prayascita (pensucian) raga.
Penutup malu, dalam hal ini ialah permintaan maaf oleh pelaku pelanggaran adat kepada orang yang mendapat kerugian dari perbuatannya atau kepada seluruh masyarakat adat tempatnya berada.
Secara umum terdapat perbedaan antara sifat dari delik adat (Hkum Delik Adat/HDA) dengan sifat dari hukum positif semisal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa perbedaan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:[10]
1.      Dilihat dari siapa saja yang dapat dipidana
Ø  KUHP
Yang dapat dipidana hanya badan pribadi (person)  yang berupa manusia /orang.
Ø  HDA
Sering terjadi bahwa si pelanggar melakukan delik yang dilakukan disuatu tempat atau kampung, hukuman yang dikenakan adalah wajib membayar denda atau ganti rugi kepada golangan krabat korban. Yang membayar denda di sini bisa si pelanggar itu sendiri atau kampung tempat yang melanggar tersebut.
2.      Dilihat dari itikad oknum; dolus dan culpa
Ø  KUHP
Seorang hanya dapat dipidana apabila perbuatan dilakukan dengan sengaja(opzet, dolus) ataupun dalam kelalaian, kekilafan,(culpa)
Ø  HDA
Dilapangan hukum adat lebih banyak terdapat kejadian-kejadian yang tidak memerlukan Pembuktian tetang adanya kesengajaan ataupun kelalaian  dari kejahatan dilapangan.
3.      Dilihat dari kepentinagn yang dilanggar
Ø  KUHP
Tiap delik menentang kepentingan negara, sehingga setiap delik adalah persoalan negara, bukanlah persoalan perseorangan atau pribadi yang terkena. Sehingga dalam persoalan pidana tetap di usust dan di urus walaupun tidak ada yang melapor atau menuntut dari kalangan masyarakat. Negaralah yang menuntut melalui jaksa penuntut umum.
Ø  HDA
Ada delik terutama menjadi persoalan orang yang terkena, terkadang juga menjadi persoalan golongan krabat orang terkena dan pula mengenai kepentingan desa. Tergantung adat tersebut memandang bentuk pelanggaran tersebut.
4.      Dilihat dari pertanggung jawaban
Ø  KUHP
Orang yang dapat dipidana ialah orang yang dapat bertanggung jawab atas perbuatanya.
Ø  HDA
Didalam leteratur Hukum adat terdapat pemberitaan dari wilayah Minangkabau bahwa di sana upaya pertahanan masyarakat terhadap oarang gila yang membunuh orang adalah sama dengan upaya terhadap orang normal yang melakukan tindakan yang serupa.
5.      Dilihat dari posisi sosial
Ø  KUHP
Hukum pidana barat memperlakukan orang yang satu sama dengan yang lain, tampa diskriminasi. Kedudukan si kaya dengan si miskin, bangsawan dengan rakyat jelata sama di mata hukum.
Ø  HDA
Besar kecilnya kepentingan hukuman seseorang sebagai individu bergntung pada kedudukan/fungsinya di dalam masyarkat. Semakin besar kedudukan/fungsi seseorang, semakin besar kekuasaannya, bahkan bisa semakin kebal hukum karena mendapat beberapa kesitimewaan.
6.      Dillihat dari menghakimi sendiri
Ø  KUHP
Orang dilarang bertindak sendiri untuk menegakan hukum yang dilanggar, larangan ini berdasarkan prinsip bahwa delik adalah persolan negara, bukan persoalan orang persorangan (pribadi) sehingga sangat dilarang melakukan “main hakim sendiri” (tidak melalui lembaga formal).
Ø  HDA
Didalam sitem hukum adat terdapat keadan yang mengizinkan kan orang terkena untuk bertindak sebagai hakim sendiri, misalnya bila seseorang melarikan gadis, bezina, mencuri dan perbuatan itu tertangkap tangan sedangkan pelaku di pegang oleh pihak yang terkena, pada saat itu boleh malukan hakim sendiri.
7.      Dilihat dari penilaian barang
Ø  KUHP
Didalam Hukum Pidana barat  tidak ada perbedaan barang anatara satu dengan yang lain, sehingga mencuri setangkai bunga sama  berat hukmannya dengan mencuri sebutir Mutiara.
Ø  HDA
Mencuri, Menggelapkan atau merusak barang asal dari nenek moyang adalah lebih berat dari pada tindakan serupa dari barang duniawi biasa. Posisi atau nilai barang bisa menjadi tolok ukur berat ringannya hukuman yang akan didapatkannya.
Intinya dalam adat segalanya bersifat kosmis, merupakan sebuah satu kesatuan (totaliter). Manusia bertahan dengan segala sesuatu yang bereksistensi di alam semesta. Alam pikiran kosmis ini merupakan latar belakang hukum pelanggaran adat. Yang paling utama bagi masyarakat ialah adanya keseimbangan, keselarasan, keserasian, antara dunia lahir dan gaib, manusia sebagai keseluruhan dan perorangan, antara persekutuan dan teman-teman semasyarakat, segala hal yang mengganggu keseimbangan tersebut merupakan pelanggaran adat (delik adat).[11]
Berbeda dengan hukum pidana dalam hukum positif kita (KUHP), semua berdasarkan dengan apa yang sudah tertera dalam KUHP. Suatu perbuatan walaupun mengganggu keseimbangan dalam adat, selama tidak melanggar peraturan dalam KHUP, tidak dipermasalahkan.
3.              Macam-Macam Delik Adat
Di antara macam-macam delik adat, bila dilihat dari berat ringannya ialah:[12]
1.      Delik yang paling berat adalah segala pelanggaran yang mengganggu atau mengacaukan keseimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib serta segala pelanggaran yang mengganggu susunan masyarakat.
2.      Delik terhadap diri sendiri, kepala adat juga masyarakat seluruhnya, karena kepala adat merupakan penjelmaan masyarakat. Sehingga bagi kepala adat atau petugas adat lainnya, terdapat beberapa pantangan yang harus dihindari bagi dirinya demi manjaga keseimbangan yang ada serta wibawa dari kaum adatnya.
3.      Delik yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung.
4.      Segala perbutan dan kekuatan yang menggangu batin masyarakat, dan mencemarkan suasana batin masyarakat.
5.      Delik yang merusak dasar susunan masyarkat, misalnya incest.
6.      Delik yang menentang kepentingan umum masyarakat dan menentang kepentingan hukum suatu golongan famili sebagai suami.
7.      Delik mengeani badan seseorang misalnya melukai.
Sedangkan dari sisi bentuk pelanggarannya, dapat disebutkan sebagai berikut:[13]
1.      Penghianatan, contoh dari hal ini ialah di daerah suku-suku Dayak, di pulau Seram, Buru, dan Maluku, dikatakan ada penghianatan bila seseorang membuka rahasia masyarakat atau bersekongkol dengan musuh.
2.      Pembakaran kampung, pembakaran yang memusnahkan seluruh kampung juga menantang atau mengancam keselamatan seluruh masyarakat. Orang yang melakukan pembakaran itu dianggap mengeluarkan diri dari persekutuan. Ia dapat dibuang seumur hidup dari persekutuan atau dibunuh.
3.      Menentang atau tidak mematuhi kepala adat, hal ini bisa dianggap menentang masyarakat adat seluruhnya karena kepala adat merupakan penjelmaan, manifestasi, personifikasi dari masyarakat.
4.      Sihir atau tenung, perbuatan ini dalam adat termasuk ke dalam perbuatan yang melanggar karena bisa mengancam masyarakat dengan kekuatan gaib (magis hitam), pelakunya bisa dikenakan hukuman bunuh.
5.      Mengganggu kekuatan batin masyarakat, yakni segala perbuatan atau kejadian yang mengganggu kekuatan batin masyarakat, mencemarkan suasana batin, menentang kesucian masyarakat, merupakan delik terhadap masyarakat seluruhnya.
6.      Sumbang (incest) yakni hubungan kelamin antara orang yang dilarang untuk melangsungkan perkawinan.
7.      Hamil tanpa nikah, hal ini juga dianggap sebagai perbuatan menentang kepentiangan hukum masyarakat atau kerabat.
8.      Melarikan anak gadis, hal ini di beberapa tempat juga dianggap sebagai tindakan menentang adat, bahkan di kalangan masyarakat Bugis dan Makasar (disebut silariang), pada zaman dahulu menyebabkan 60 % pembunuhan.
9.      Dan lainnya.
E.     RUANG LINGKUP DAN SETING PENELITIAN
Penelitian ini menitik beratkan pada bagaimana munculnya pelarangan memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan, serta gendang bleq di desa Batu Kuta dan alasan-alasan dilakukannnya pelarangan tersebut. Selain itu, penulis juga berusaha untuk mengetahui bagaimana proses berjalannya pelarangan tersebut di desa Batu Kuta selama ini.
Kemudian penelitian ini membahas bagaimana sejarah munculnya larangan memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan, serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta. Apa saja yang mempengaruhinya serta alasan-alasan kenapa larang tersebut bisa ada atau disetujui oleh masyarakat desa Batu Kuta. Selain itu penelitian ini juga akan membahas bagaimana berjalannya peraturan mengenai pelarangan memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta selama ini.
Objek dari penelitian ini ialah hanya pada desa Batu Kuta Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat mengenai aturan desa yang tidak tertulis (adat) tentang pelarangan memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan, serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta.



BAB II
PAPARAN DATA DAN TEMUAN
Dalam bab II ini peneliti memaparkan data-data dan temuan yang diperoleh di lapangan. Adapun data dan temuan yang dipaparkan adalah:
A.    Gambaran umum Desa Batu Kuta Kecamatan Narmada Kabupatan Lombok Barat.
B.     Sejarah adanya pelarangan memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan serta gendang bleq di desa Batu Kuta serta alasan-alasan yang melatarinya.
C.     Proses berjalannya peraturan mengenai pelarangan memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan, serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta selama ini.
A.    GAMBARAN UMUM DESA BATU KUTA KECAMATAN NARMADA[14]
Dalam sub bab ini peneliti memaparkan letak dan keadaan geografis, tata pemerintahan dan keadaan penduduk Desa Batu Kuta  Kecamatan Narmada Kabupatan Lombok Barat.
1.      Keadaan Geografis Desa Batu Kuta
Desa Batu Kuta merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat  yang mana Desa Batu Kuta Kecamatan Narmada mempunyai batas-batas wilayah, yang meliputi:
·         Sebelah utara berbatasan dengan               : Desa Lembuak
·         Sebelah selatan berbatasan dengan                        : Desa Tanak Beak
·         Sebelah timur berbatasan dengan               : Desa Peresak
·         Sebelah barat berbatasan dengan               : Desa Kerama Jaya.
·         Sebelah barat daya berbatasan dengan       : Desa Dasan Tereng
Desa Batu Kuta Kecamatan Narmada meliputi empat (4) Dusun, yaitu:
·         Dusun Batu Kuta Barat
·         Dusun Batu Kuta Peroa
·         Dusun Batu Kuta Selatan
·         Dusun Batu Kuta Lenting.

Adapun dusun-dusun yang menjadi wilayah Desa Batu Kuta menyatu satu dengan yang lainnya,  karena wilayah Desa Batu Kuta tidak berpencar-pencar. Sedangkan jalan yang menghubungkan Desa Batu Kuta  dengan kecamatan dan ibu kota kabupaten termasuk dekat. Adapun jarak antara  Desa Batu Kuta dengan kota Kecamatan adalah sekitar 1 km, dan jarak antara Desa Batu Kuta dengan kota Kabupaten adalah sekitar 15 km. Jarak-jarak tersebut dapat ditempuh dengan mudah dan tidak terlalu lama karena jalan yang menghubungkan dusun yang satu dengan dusun yang lain, desa dengan Kecamatan, serta desa dengan Ibu Kota Kabupaten termasuk lancar dan baik.
Sementara keadaan jalan yang menghubungkan Desa dengan Dusun-dusun tersebut sudah memadai terutama tersedianya jaringan jalan aspal tanpa ada jalan  tanah, begitu juga dengan jalan yang menghubungkan antara Desa dengan Kecamatan serta Kabupaten. Lancarnya sarana perhubungan  tersebut didukung pula dengan tersedianya alat  transportasi baik alat transpotasi tanpa mesin seperti pedati dan cidomo serta alat transportasi mesin seperti: mobil, sepeda motor, dan lain-lainnya.
Adapun keadaan alam di Desa Batu Kuta Kecamatan Narmada sama seperti keadaan wilayah Indonesia yang lain secara umum yaitu dibagi  dua bagian yaitu panas dan dingin. Keadaan alam tersebut sangat ditentukan  dengan keadaan musim yang bisa terjadi dua kali setiap tahun yaitu musim kemarau dan musim penghujan.
Disamping itu wilayah Desa Batu Kuta termasuk dalam daerah sumber air karena Desa Batu Kuta termasuk dalam kecamatan yang masih berada di pinggir hutan atau dengan kata lain langsung berbatasan dengan hutan kaki gunung Rinjani hingga udara di Desa Batu Kuta masih bersih dan segar. Curah hujan di Desa Batu Kuta rata-rata 2.000 sampai 3.000 mm pertahun. Sedangkan jumlah bulan hujan adalah 4 bulan, suhu rata rata adalah 22’ -27’C.
Berdasarkan hasil pencatatan dokumentasi yang peneliti lakukan di lapangan bahwa Desa Batu Kuta Kecamatan Narmada terdiri dari empat Dusun dengan luas wilayah secara keseluruhannya  adalah 120,140 Ha Wilayah yang demikian luasnya itu terdiri dari tanah pekarangan, tanah pertanian, dan tanah perkebunan yang telah dihuni dan digarap oleh masyarakat Desa Batu Kuta Kecamatan Narmada Lombok barat.
2.      Tata Pemerintahan
Sebagai salah satu wilayah desa yang mewilayahi empat dusun, Desa Batu Kuta memiliki tata pemerintahan yang sudah terstruktur dan terorganisir. Mulai dari kepala desa sampai kepala dusun. Hal tersebut dimaksudkan agar pelayanan terhadap masyarakat desa lebih optimal dan lebih terencana dan agar masyarakat Desa Batu Kuta bisa hidup lebih sejahtera dan aman sentosa serta bisa lebih memeratakan pembanguan hingga tercipta cita-cita bangsa Indonesia yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tata pemerintahan di Desa Batu Kuta dikepalai oleh seorang kepala desa yang langsung dipilih oleh masysaarakat Desa Batu Kuta. Dalam menjalankan tugasnya kepala desa dibantu oleh sekretaris desa dan beberapa staf desa yang mengurusi bidangnya masing-masing. Di samping itu agar pelaksanaan tugas kepala desa tetap pada garis yang telah ditentukan maka pelaksanaan tugas kepala desa tersebut di awasi oleh BPD. Sebagai perpanjang tangan dari kepala desa yang lebih dekat dengan masyarakat maka diangkatlah kepala dusun yang membawahi dan mengurusi dusunnya masing-masing.
3.      Keadaan Demogafis Desa Batu Kuta
a.       Keadaan  keagamaan
Dari  sekian banyak penduduk  Desa Batu Kuta ini 100% adalah beragama Islam sebagaimana yang tercatat dalam profil lembaga Desa Batu Kuta dan hal ini juga dapat dibuktikan dengan tersedianya sarana peribadatan pada setiap dusun berupa langgar atau mushalla dan tidak adanya sarana peribadatan agama lain seperti gereja, pura, wihara klenteng dan lain-lain. Sedangkan masjid yang ada di Desa Batu Kuta ini hanya satu. Hal ini di maksukan agar persatuan dan kesatuan masyarakat desa tetap terjaga dan terjamin . Untuk lebih jelasnya  dapat dilihat dalam table berikut ini
Tabel 2: Data Jumlah Sarana Peribadatan Desa Batu Kuta
NO
DUSUN
SARANA PERIBADATAN
JUMLAH
1.

2.
3
4
Batu Kuta Barat

Batu Kuta Paroa
Batu Kuta Selatan
Batu Kuta Lenting
Masjid
Musholla
Musholla
Musholla
Musholla
1 buah
4 buah
6 buah
5 buah
3 buah


Masjid
Musholla
1 buah
18 buah

b.      Keadaan pendidikan
Pendidikan bukanlah menjadi tanggung jawab pemerintah  semata, tetapi pendidikan merupakan tanggung jawab semua lapisan  masyarakat, baik individu maupun kelompok untuk melaksanakannya, karena pendidikan bukan hanya ada dalam lembaga formal saja seperti sekolah, akan tetapi pendidikan bisa juga diperoleh dimana saja seperti pada lembaga non formal seperti majlis ta’lim dan melalui pengajian-pengajian umum lainnya.
Masyarakat Desa Batu Kuta menyadari bahwa pandidikan bukanlah tanggung jawab pemerintah semata seperti dijelaskan diatas, tetapi merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat termasuk masyarakat Desa Batu Kuta. Dan andil masyarakat Desa Batu Kuta tidaklah sedikit dalam memajukan pendidikan di desanya sendiri, hal ini dibuktikan dengan didominasinya lembaga pendidikan yang ada di Desa Batu Kuta oleh lembaga-lembaga pendidikan swasta mulai dari pendidikan usia dini sampai pendidikan menengah.
Adapun lembaga-lembaga pendidikan yang ada di Desa Batu Kuta adalah mulai dari tingkat Pendidikan Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), sampai kepada sekolah tingkat lanjutan dan pondok pesantren. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Tabel 3: Data Jumlah Lembaga Pendidikan Di Desa Batu Kuta
NO
LEMBAGA PENDIDIKAN
JUMLAH
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
9.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Taman Kanak-Kanak
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
SMP/MTs
SMA/MA
TPA
PONDOK PESANTREN
2 Buah
1 buah
1 buah
2 buah
1 buah
1buah
3 buah
2 buah

JUMLAH
13 buah

Masyarakat Desa Batu Kuta sangat menyadari akan arti pentingnya pendidikan hingga saat ini mayoritas penduduk Desa Batu Kuta Kecamatan Narmada masih dalam masa pendidikan. Mereka tersebar mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan tingkat menengah sampai pendidikan tinggi.
c.       Keadaann Ekonomi
Masyarakat Desa Batu Kuta adalah sama seperti umumnya masyarakat  Indonesia, yaitu masyarakat agraris. Sebagian besar penduduknya adalah petani, baik petani yang memiliki lahan pertanian sendiri maupun petani penggarap. Dan ada juga yang menjadi buruh tani. Disamping pertanian, perekonomian masyarakat Desa Batu Kuta juga di tunjang oleh sektor peternakan terutama peternakan sapi dan ayam. Bagi masyarakat Desa Batu Kuta yang tinggal agak dekat dengan sungai kebanyakan di antara mereka menekuni sektor perikanan, baik pembibitan maupun pembesaran, adapun ikan-ikan yang dibudidayakan oleh masyarakat Desa Batu Kuta adalah ikan mujair, gurami karper dan lele.
Mata pencaharian yang mendominasi selain mata pencaharian di atas adalah buruh baik buruh ternak, buruh bangunan maupun buruh swasta. Pekerjaan yang ditekuni oleh masyarakat Desa Batu Kuta yang lain  adalah pedagang dan pegawai baik pegawai pemerintahan maupun pegawai swasta.  Dan selebihnya adalah montir dan penjahit.

B.     SEJARAH DAN ALASAN ADANYA LARANGAN MEMASUKAN ATAU MENGADAKAN GAMELAN, KECIMOLAN SERTA GENDANG BLEQ DI DALAM DESA BATU KUTA
Larangan untuk memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan, serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta berawal dari pandangan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama yang memandang bahwa pekerjaan tersebut (gamelan, kecimolan, gendang bleq) lebih banyak menimbulkan mudharat dan melanggar tata nilai agama seperti mabuk-mabukan, perkelahian serta memamerkan aurat bagi perempuan karena mengenakan kebaya.[15]
Dengan adanya kejadian-kejadian tersebut, seorang tokoh agama bernama TGH Muhammad Na’im mengajak tokoh-tokoh lainnya beserta masyarakat untuk melakukan pelarangan memasukan atau mengadakan (nanggep) gamelan, kecimolan, gendang bleq atau hal lainnya yang serupa dengan itu.[16] Dalam proses ini, beberapa orang sempat menolak keputusan tersebut dengan alasan bahwa hal tersebut (gamelan, kecimolan, gendang bleq) memang merupakan adat kebiasaan sejak dulu. Namun karena mayoritas masyarakat lebih mendukung diadakannya pelarangan, maka pihak yang menolak mau tidak mau mengikuti aturan tersebut.[17]
Sedangkan menurut seorang tokoh masyarakat, bapak Muhammad Sanusi menuturkan bahwa dahulu tokoh-tokoh agama tidak menyukai adanya pengadaan gamelan, kecimol dan sejenisnya karena banyak mendatangkan mudharat. Namun beberapa warga tetap melakukannya sehingga terjadi suatu pristiwa ketika seorang warga “nanggep” gamelan dengan pagelaran wayang. Belum selesai acara, tiba-tiba dari dalam rumah orang yang me-nanggep ini terdengar jeritan sehingga warga yang sedang asyik menyaksikan gamelan terkejut dan ternyata tuan rumah mengadakan gamelan tersebut tewas. Dari sinilah timbuk kepercayaan masyarakat bahwa siapa yang memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan, gendang bleq akan mendapat bencana atau musibah.[18]
Selain itu, ia juga menceritakan bahwa bila ada kecimolan, atau gamelan yang masuk desa, maka peralatan-peralatan mereka akan rusak. Hal ini semakin menambah kepercayaan warga desa bahwa bila memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan atau yang lainnya akan mendatangkan bala bencana bagi yang mengadakan ataupun bagi warga desa. Sejak saat itulah  memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan, gendang bleq atau lainnya menjadi sebuah pantangan bagi warga desa Batu kuta.[19]
Selanjutnya mengenai batasan “dalam desa” sebagai tempat berlakunya larangan ini, pada mulanya seluruh daerah desa Batu Kuta termasuk rumah-rumah yang ada di sebelah timur jalan (warga desa menyebutnya dengan istilah nu luah)yang menjadi jalur utama untuk menuju ke Kota Kecamatan[20] juga termasuk. Namun karena adanya permintaan dari sebagian warga (khususnya yang menolak) kepada pemerintahan kecamatan, maka batasan “dalam desa” hanya pada bagian barat dari jalan Gebong.[21]
Sehingga larangan mengadakan gamelan, kecimolan, ataupun gendang bleq hanya berlaku dari pertigaan yang menghubungkan jalan Gebong dengan jalan TGH Ya’qub, semua wilayah desa di sebelah barat jalan Gebong.
C.     PELAKSANAAN PELARANGAN MEMASUKAN ATAU MENGADAKAN KECIMOLAN, GAMELAN, SERTA GENDANG BLEQ DI DALAM DESA BATU KUTA.
Selama berlakunya pelarangan ini, terdapat beberapa warga yang mencoba menentang. Reaksi dari tokoh ataupun masyarakat terbagi menjadi dua bentuk, pertama berupa nasehat serta teguran kepada orang yang mau atau telah me-nanggap gamelan, kecimolan atau lainnya.[22] Kedua berupa cemooh dari masyarakat karena dianggap telah melanggar pantangan desa.
Terdapat beberapa contoh dari perbuatan mencoba melanggar atau melanggar yang dapat penulis rangkum. Di antaranya ialah kisah yang telah penulis ceritakan di atas. Di salah satu dusun terdapat seorang yang melakukan suatu acara (gawe) ingin me-naggap gamelan serta wayang di dalam desa. Pemilik gawe inipun dinasehati dan ditegur agar tidak melaksanakannya. Namun orang tersebut tetap melaksanakannya sehingga berujung dengan matinya pemilik gawe sebelum acara tersebut berakhir.[23]
Cerita lainnya mengenai satu keluarga yang berada di wilayah timur jalan Gebong (nu luah) mengadakan gamelan. Sebelumnya mereka walaupun berada di daerah timur desa, tetap mendapat nasihat serta teguran dari masyarakat desa, tapi mereka tetap mengadakannya. Tidak berselang lama setelah mereka mengadakan gamelan tersebut, satu persatu keluarga tersebut meninggal dunia dengan jarak waktu yang berdekatan. Hingga anaknya yang terakhir keluar dari desa dan tidak pernah terdengar lagi kabarnya.[24] Cerita lainnya mengenai seorang yang bernama Amaq Syidah yang bersikeras ingin mengadakan gamelan di dalam desa setelah adanya kesepakatan pelarangan yang dipelopori oleh TGH Na’im. Ia ingin mengamuk dan melawan TGH Nai’im. Namun ia tidak jadi melakukannya karena jika ia nekat melakukannya maka sesungguhnya bukan TGH Na’im yang ia lawan melainkan masyarakat desa Batu Kuta.[25]
Kasus terbaru mengenai mengadakan gamelan, kecimolan, gendang bleq atau yang lainnya terjadi pada saat seorang yang anaknya menikah lantas mengadakan kecimolan atau jogetan di daerah pojok desa berdekatan dengan desa Tanak Beak. Tempatnya di sebuah lileh, yakni tempat menjemur padi, sebuah lapangan yang sudah dismen. Posisi tempatnya ini menjorok keluar namun berada di sebelah barat jalan Gebong sehingga terdapat perbedaan presepsi mengenai status pengadaan acara tersebut. Sebagian tokoh seperti TGH Izuddin Toyyib dan H. Muhammad Nuh menganggap itu sebagai bagian dari daerah desa bagian luar sehingga tidak termasuk pelanggaran. Namun mengenai bentuk acaranya yakni mengadakan kecimolan atau jogetan tetap merupakan hal yang menjadi pantangan bagi warga desa. Sedangkan bagi beberapa tokoh lainnya seperti Kholidi dan Muhammad Sanusi, dari segi tempat wilayah ataupun bentuk acara, kedua-duanya merupakan pelanggaran.
Pihak pertama beralasan bahwa tempat tersebut termasuk wilayah luar desa atau nu luah karena tempat tersebut berada sangat luar dari pusat desa serta tempat tersebut baru kemarin dijadikan pemukiman atau tempat penjemuran padi (lileh). Sebelumnya tempat tersebut merupakan persawahan atau kebun warga. Sedangkan pihak kedua mengklaim bahwa tempat tersebut tetap termasuk daerah “dalam desa” karena berada di sebelah barat jalan Gebong serta warga yang tinggal di sana jum’atan di masjid desa Batu Kuta.



BAB III
PEMBAHASAN

A.    SEJARAH DAN ALASAN ADANYA PELARANGAN
Mengenai sejarah awal mula adanya pelarangan memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan, serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta terdapat dua fersi, pertama bahwa pelarangan tersebut berawal dari ajakan salah satu tokoh masyarakat, yakni TGH Na’im yang selanjutnya diterima oleh mayoritas masyarakat desa.
Sedangkan fersi kedua menyatakan bawa asal-muasal pelarangan tersebut ialah adanya kejadian yang menimpa seorang warga yang melakukan atau mengadakan gamelan, kecimolan ataupun gendang bleq di dalam desa yang berakibat meninggalnya pelaku tersebut.
Dua fersi tersebut memang tampak berbeda, yang pertama berasal dari kesepakatan dan yang kedua berasal dari kejadian nyata yang menimbulkan pantangan bagi masyarakat desa. Bila kita analisis, kita bisa mendapatkan beberapa kemungkinan yang terjadi.
Pertama, bisa saja fersi kedua menjadi awal dari larangan tersebut yang kemudian dikokohkan dengan fersi pertama. Bisa saja dengan adanya kejadian yang menimpa orang yang melakukan atau mengadakan gamelan, kecimolan, atau gendang bleq tersebut menimbulkan kepercayaan di tengah masyarakat bahwa melakukan atau mengadakan hal-hal itu dapat membawa bala bencana bagi orang yang melakukannya dan/atau bagi desa. Hal ini selanjutnya mendorong bergeraknya tokoh-tokoh desa khususnya tokoh agama yang memang memandang perbuatan-perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang sia-sia dan lebih banyak mudharatnya untuk mengokohkan kepercayaan tersebut sebagai aturan baku bagi masyarakat desa melalui kesepakatan yang diadakan kemudian. Jadi pada asumsi pertama ini, fersi kedua sebagai cikal-bakal adanya kesepakatan pelarangan tersebut.
Sedangkan yang kedua ialah tokoh-tokoh masyarakat memandang bahwa perbuatan melakukan atau mengadakan gamelan, kecimolan ataupun gendang bleq di dalam desa merupakan perbuatan yang menimbulkan banyak mudharat sehingga para tokoh tersebut mengadakan suatu kesepakatan pelarangan tersebut. Setelah adanya kesepakatan tersebut, seorang warga melanggarnya yang kemudian meninggal sebelum acara tersebut selesai. Hal ini menimbulkan kepercayaan di dalam masyarakat desa bahwa melanggar kesepakatan yang dibuat oleh para tokoh mengenai pelarangan tersebut dapat menimbulkan bala bencana bagi si pelaku dan/atau bagi desa Batu Kuta.
Sedangkan alasan yang melatari adanya larangan tersebut pada dasarnya dengan meruju pada dua fersi munculnya larangan ini, dapat pula di bagi dua. Pertama karena alasan keagamaan. Para tokoh memandang bahwa perbuatan memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan atau gendang bleq kebanyakan mendatangkan atau menjadi ladang maksiat warga desa. Hal in selanjutnya mendorong para tokoh untuk membuat kesepakatan mengenai pelarangan ini.
Selanjutnya meruju pada fersi kedua berupa kejadian nyata yang menimpa masyarakat yang melakukan atau mengadakan acara tersebut meninggal sebelum acara itu selesai yang menyebabkan asumsi masyarakat bahwa bila hal tersebut dilakukan dapat menimbulkan bala bencana.
Tapi, bagi saya alasan pokok dilarangnya memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan ataupun gendang bleq di dalam desa Batu Kuta merupakan simbol ketidak ridhoan masyarakat terhadap pengadaan atau pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut berdasarkan keagamaan. Hal ini sebenarnya juga terlihat dari fersi kedua munculnya pelarangan ini. Sebelumnya memang pelaku atau warga yang akan mengadakan gamelan tersebut telah ditegur atau dinasehati bahwa pelaksanaan acara tersebut tidak baik secara agama.
B.     PELAKSANAAN PELARANGAN
Suatu delik akan terlihat keberlakuannya di dalam masyarakat apabila delik tersebut dilanggar, maka akan menimbulkan reaksi tokoh masyarakat atau masyarakat setempat. Baik berupa nasehat dan teguran ataupun berbetuk cemooh dari masyarakat.
Pada pelarangan memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan, atau gendang bleq di dalam desa Batu Kuta, bila kita melihat contoh-contoh yang telah disebutkan di atas, maka reaksi yang paling dominan ialah adanya teguran atau nasihat kepada orang yang ingin atau telah melakukan pelanggaran tersebut. Teguran atau nasihat yang disampaikan ini menunjukan bahwa hal-hal tersebut merupakan sesuatu yang dianggap tabu atau sebgai pantangan bagi masyarakat desa.
Selanjutnya cemooh yang dilakukan masyarakat desa kepada pelaku atau keluarganya sebagai respon penolakan terhadap apa yang akan atau telah dilakukannya berupa memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan, ataupun gendang bleq di dalam desa.
Selain hal di atas, dalam plaksanaannya juga, mengenai batasan “dalam desa”, terjadi perbedaan pandangan di antara para tokoh.



BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, penulis dapat menyimpulkan beberapa kesimpulan yang juga menjadi jawaban terhadap rumusan masalah di atas. Diantara kesimpulan tersebut ialah:
Bahwa sejarah muncunya pelarangan memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan, atau gendang bleq terdapat dua fersi. pertama bahwa pelarangan tersebut berawal dari ajakan salah satu tokoh masyarakat, yakni TGH Na’im yang selanjutnya diterima oleh mayoritas masyarakat desa. Sedangkan fersi kedua menyatakan bawa asal-muasal pelarangan tersebut ialah adanya kejadian yang menimpa seorang warga yang melakukan atau mengadakan gamelan, kecimolan ataupun gendang bleq di dalam desa yang berakibat meninggalnya pelaku tersebut.
Sedangkan alasan diadakannya larangan ini ialah karena faktor keagamaan, yakni dipandang sebagai hal yang sia-sia dan dapat menimbulkan mudharat dari sisi keagamaan. Selain itu faktor adanya larangan ini juga bersumber pada kepercayaan masyarakat desa bahwa apabila hal tersebut dilakukan dapat menimbulkan bala bencana. Baik bagi si pelaku ataupun juga bagi desa.
Sedangkan pelaksanaannya terlihat dari reaksi tokoh atau masyarakat yang berupa teguran atau nasihat serta cemooh kepada pelaku yang melanggar tersebut walaupun di antara para tokoh terdapat perbedaan mengenai batasan “dalam desa” tempat berlakunya larangan ini.

DAFTAR PUSTAKA

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007

Ahmad Ubbe, “Delik Adat Bugis-Makasar dan Keputusan Peradilan dalam Lintas Sejarah”, dalam E.K.M. Masinambaw, Hukum dan Kemajemukan Budaya; Sumbangan Karangan Untuk Menyambut Hari Ulang Tahun ke-70 Prof. Dr. T.O. Ihromi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2000

Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008

Erni Budiwanti, Islam Sasak; Wetu Telu Versus Wetu Lima, Yogyakarta: LKiS, 2000

Imam Sudiyat, Hukum Adat; Sketsa Asas, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2000

Sibawaih, Pelaksanaan Pasal 189 Kompilasi Hukum Islam Tentang Pembagian Warisan Lahan Pertanian, Skripsi, IAIN Mataran, 2009




[1] Erni Budiwanti, Islam Sasak; Wetu Telu Versus Wetu Lima, (Yogyakarta: LKiS, 2000) hlm.9
[2] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007) hlm.67-68
[3] Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008) hlm.334
[4] Ibid, h.11
[5] Ahmad Ubbe, “Delik Adat Bugis-Makasar dan Keputusan Peradilan dalam Lintas Sejarah”, dalam E.K.M. Masinambaw, Hukum dan Kemajemukan Budaya; Sumbangan Karangan Untuk Menyambut Hari Ulang Tahun ke-70 Prof. Dr. T.O. Ihromi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2000) hlm.129
[6] Ibid, h.130
[7] Ibid.
[8] Imam Sudiyat, Hukum Adat; Sketsa Asas, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2000) hlm.176
[9] Ibid, h.180
[11] Sudiyat, Hukum Adat, h.177
[12] dianasetiawati86.blogspot.com.
[13] Sudiyat, Hukum Adat, h.188
[14] Data mengenai gambaran umum desa Batu Kuta, diambil sepenuhnya dari Sibawaih, Pelaksanaan Pasal 189 Kompilasi Hukum Islam Tentang Pembagian Warisan Lahan Pertanian, (Skripsi, IAIN Mataran, 2009) hlm.34-44
[15] TGH Izuddin Toyyib, Wawancara, Rumah bapak TGH Izuddin Toyyib, Batu Kuta, Selasa, 10 Juni 2014.
[16] H. Muhammad Nuh, Wawancara, Rumah bapak H. Muhammad Nuh, Batu Kuta, Selasa, 10 Juni 2014.
[17] Kholidi, Wawancara, Rumah bapak Kholidi, Batu Kuta, Selasa, 10 Juni 2014.
[18] Muhammad Sanusi, Wawancara, Rumah bapak Muhammad Sanusi, Batu Kuta, Rabu, 11 Juni 2014.
[19] Muhammad Sanusi, Wawancara, Batu Kuta, 11 Juni 2014.
[20] Daerah desa Batu Kuta dilalui oleh jalan yang melintang dari utara yakni dari desa Lembuak terus ke selatan, yakni desa Tanak Beak yang disebut dengan jalan Gebong. Jalan ini merupakan jalan utama untuk menuju ke Kota Kecamatan. Letaknya di pinggir sebelah timur desa. Selanjutnya dari timur ke barat, terdapat jalan utama desa yang menghubungkan jalan Gebong menuju ke jantung desa, yakni jalan TGH Ya’qub.
[21] TGH Izuddin Toyyib, Wawancara, Batu Kuta, 10 Juni 2014.
[22] TGH Izuddin Toyyib, Wawancara, Batu Kuta, 10 Juni 2014.
[23] Muhammad Sanusi, Wawancara, Batu Kuta, 11 Juni 2014.
[24] Kholidi, Wawancara, Batu Kuta, 10 Juni 2014.
[25] Kholidi, Wawancara, Batu Kuta, 10 Juni 2014.