Adat memang berbeda-beda disetiap daerah,, bahkan antara daerah yang satu dengan yang lainnya secara adat dalam memandang sesuatu bisa saja berbeda atau bahkan bertolak belakang. pada kesempatan kali ini saya akan memposting sebuah tulisan yang merupakan tugas kuliah dulu mengenai adat pada sebuah desa di Lombok,, langsung aja bila anda penasaran:
TINJAUAN DELIK ADAT (PELARANGAN MENGADAKAN GAMELAN, KECIMOLAN, GENDANG BLEQ DI LINGKUNGAN DALAM DESA) DI
DESA BATU KUTA KECAMATAN NARMADA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Akhir Semester
Dalam Mata Kuliah Hukum Adat
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
MASALAH
Manusia merupakan mahluk sosial yang artinya
manusia tidak bisa hidup sendirian. Manusia membutuhkan manusia lainnya.
Berangkat dari hal itu, manusia membina hubungan dengan manusai lainnya
sehingga lambat laun seiring berjalannya waktu dan berkembangnya peradaban
terciptalah berbagai perangkat sosial dalam masyarakat. Di antara bentuk dari perangkat sosial tersebut ialah adanya aturan-aturan yang berlaku
dalam hubungan sosial tersebut (hukum adat).
Hubungan yang menghasikan suatu tata aturan
salah satunya ialah hubungan penjajah dan dijajah, menguasai dan dikuasai
sepertihalnya di daerah Lombok. Daerah Lombok Barat pernah dikuasai oleh
kerajaan Karang Asem dari Bali dengan rajanya Anak Agung sekitar abad ke-17 M
yang kemudian mengkonsolidasikan kekuasaanya terhadap seluruh Lombok setelah
mengalahkan kerajaan Makasar pada tahun 1740 M.[1]
Pengausaan tersebut walaupun tidak bisa merubah keyakinan agama masyarakat
Lombok yang mayoritas beragama Islam, namun cukup berhasil mengakibatkan
akulturasi kebudayaan, termasuk adat istiadatnya. Adat istiadat di daerah
Lombok banyak mendapat pengaruh dari penduduk Bali yang kala itu sedang
menguasai Lombok di bawah raja Anak Agung sehingga terdapat statment yang mengatakan
bahwa “Bali bisa dilihat di Lombok, tapi Lombok tidak bisa dilihat di Bali”.
Salah satu kebudayaan yang masuk ke daerah
Lombok ialah mengadakan mengadakan nyongkolan setelah beberapa hari
menyelesaikan akad nikah dengan diiringi kesenian musik seperti gamelan,
kecimolan, atau dengan gendang bleq. Hal ini hampir merata dilakukan di semua
desa di Lombok. Namun ada beberapa desa yang melarang mengadakan kesenian musik
tersebut diadakan di dalam desa, yaitu desa Batu Kuta, Kecamatan Narmada,
Kabupaten Lombok Barat.
Di desa Batu Kuta ini, tidak melarang warganya
untuk melakukan tradisi nyongkolan walaupun menggunakan iring-iringan yang
disertai dengan mengadakan keseniam musik seperti gamelan, kecimolan, ataupun
gendang bleq. Namun mengadakannya atau membawanya ke dalam desa menjadi
pantangan tersendiri bagi masyarakat desa Batu Kuta. Hal ini telah berlangsung
secara turun-temurun dari sejak dahulu dan menjadi sebuah delik bagi masyarakat
desa Batu Kuta apabila dilanggar.
Pelarangan ini menjadi menarik manakala kita
melihat desa-desa di sekitar desa Batu Kuta seperti desa Tanak Beak, Lembuak,
Krama Jaya; tidak melakukan hal demikian, bahkan di beberapa desa sebaliknya,
tidak mengadakan nyongkolan menjadi sebuah pantangan juga, bahkan bila tidak dilakukan
bisa dikenakan denda bagi kedua mempelai atau keluarga mempelai laki-laki.
Keadaan yang demikian itu dalam masyarakat
desa Batu Kuta bila dibandingkan dengan desa-desa lainnya di sekitar desa Batu
Kuta seperti Lembuak, Tanak Beak, Krama Jaya dan linnya menjadi sesuatu hal
yang unik. Unik karena berbeda dengan yang lainnya. Disaat desa-desa sekitarnya
mengadakan atau membawa gamelan, kecimolan atau gendang bleq ketika nyongkolan
ke dalam desa mereka merupakan sebuah adat atau kebiasaan yang biasa dilakukan,
bahkan menjadi pantangan bila tidak melakukannya, di desa Batu Kuta malah
menjadi suatu hal yang tabu, bahkan dianggap sesuatu yang melanggar tata krama
bila mengadakan atau membawanya ke dalam desa.
Berangkat dari hal tersebut, penulis merasa
tertarik untuk meneliti pelarangan mengadakan kecimolan, gendang bleq, gamelan
dan lainnya di dalam desa Batu Kuta.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Dari paparan di atas, dapat dirumuskan
beberapa hal yang akan menjadi pokok pembahasan dalam tugas ini, yaitu:
1. Bagaimana sejarah pelarangan memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan
serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta?
2. Apa alasan pelarangan memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan, serta
gendang bleq di dalam desa Batu Kuta?
3. Bagaimana berjalannya pelarangan memasukan atau mengadakan gamelan,
kecimolan, serta gendang bleq di desa Batu Kuta?
C.
TUJUAN
DAN MANFAAT PENELITIAN
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini ialah:
1. Untuk mengetahui bagaimana sejarah adanya pelarangan memasukan atau
mengadakan gamelan, kecimolan, serta gendang bleq di desa Batu Kuta.
2. Mengetahui alasan-alasan kenapa dilarang memasukan atau mengadakan gamelan,
kecimolan, serta gendang bleq di desa Batu Kuta.
3. Mengetahui bagaimana berjalannya pelarangan memasukan atau mengadakan gamelan,
kecimolan, serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta selama ini.
Sedangkan manfaat dilakukannya penelitian ini
secara teoritik ialah:
1. Penelitian ini bisa mengembangkan kajian di bidang Hukum, pada pembahasan
Hukum Adat pada sub bab Delik Adat.
2.
Penelitian ini
secara langsung akan menambah pengetahuan pribadi penulis tentang pelarangan memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan,
serta gendang bleq di desa Batu Kuta.
3.
Penelitian ini diharapkan mampu
mendorong peneliti lain untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam
agar mendapatkan hasil yang maksimal
mengenai tema atau bahasan terkait.
Manfaat empirik dilakukannya penelitian ini
ialah:
1. Bagi masyarakat desa Batu Kuta agar lebih memahami sejarah dan model
pelarangan memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan serta gendang bleq di
dalam desa Batu Kuta.
2.
Bagi masyarakat luas, penelitian ini dapat membantu untuk melihat dan
memahami dengan benar tentang pelarangan memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan
serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta.
3. Bagi orang-orang yang yang bergelut dalam
bidang hukum terutama Hukum Adat, penelitian ini dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam memutuskan atau menelaah pristiwa hukum terutama mengenai Delik Adat.
D.
KERANGKA
TEORITIK
1.
Pengertian
a. Delik
Delik berasal dari bahasa latin delictum
yang digunakan untuk menggambarkan istilah strafbaar feit yang
sering diartikan dengan tindak pidana, peristiwa pidana, pelanggaran pidana,
perbuatan yang boleh dihukum, perbuatan yang dapat dihukum, atau perbuatan
pidana.[2]
Pengertian tersebut menggambarkan bahwa delik merupakan istilah bagi suatu
perbuatan yang merupakan pelanggaran bersifat publik.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
disebutkan bahwa delik ialah perbuatan yang
dapat dikenakan hukuman karena merupakan
pelanggaran terhadap undang-undang.[3] Dalam pengertian ini suatu perbuatan dianggap
sebagai delik tidak hanya pada tindakan pelanggaran yang bersifat publik,
tetapi setiap pelanggaran yang melanggar ketentuan undang-undang, baik itu
undang-undang publik ataupun undang-undang privat.
Jadi delik secara umum ialah segala bentuk
pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang, sedangkan secara khusus delik
sering diartikan sebagai pelanggaran dalam undang-undang pidana. Dalam hukum
positif, hal itu mudah untuk diketahui, namun bagaimana dengan delik dalam
adat? Perlu pengkajian lebih dalam.
b. Adat
Adat sebagai hukum yang tidak tertulis dalam
masyarakat yang cendrung bersifat lokalitas juga mengenal istilah mengenai
sesuatu perbuatan yang melanggar ketentuan adat layaknya delik, hanya saja
menggunakan istilah lokal atau adat.
Dalam kamus Bahasa Indonesia, adat disebut
sebagai aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan
sejak dahulu kala.[4]
c. Delik Adat
Sedangkan mengenai pengertian dari delik adat,
terdapat pendapat dari para ahli, diantaranya:
Widyana: Delik adat ialah semua perbuatan atau
kegiatan yang bertentangan dengan kepatutan, ketertiban, kerukunan, keamanan
rasa, keadilan dan kesadaran masyarakat yang bersangkutan, baik hal itu sebagai
akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh seorang, sekelompok orang, maupun
perbuatan yang dilakukan pengurus adat itu sendiri, perbuatan mana dipandang
dapat menimbulkan goncangan karena mengganggu keseimbangan kosmis serta
menimbulkan reaksi dari masyarakat berupa sanksi-sanksi adat.[5]
Hadikusuma; delik adat ialah pelanggaran
terhadap ketentuan adat dengan akibat adanya reaksi masyarakat dan koreksi dari
petugas hukum adat dan masyarakat.[6]
Zainal Abidin: bagi masyarakat Bugis-Makasar
delik adat disebut dengan majulekkai pabbatang (melangkahi
larangan) atau nrusapanngaderreng (merusak hal ihwal adat) yakni
perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh adat bila dilanggar atau tidak
dilakukan mendatangkan kesukaran dan atau malapetaka.[7]
2.
Delik Dalam Adat
Delik dalam adat lahir seumpama dengan
lahirnya setiap peraturan hukum yang tidak tertulis. Setiap peraturan mengenal
yang namanya tingkah laku manusia (rule of behaviour) yang
pada suatu waktu mendapat sifat hukum, pada saat petugas hukum yang kompeten
mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu, atau pada saat
petugas hukum bertindak untuk mencegah pelanggaran peraturan tersebut.[8]
Lahirnya suatu perbuatan itu sehingga dapat
dianggap sebagai suatu delik dalam adat ialah bersamaan dengan diterimanya
suatu kebiasaan menjadi aturan dalam serangkaian adat istiadat. Bila suatu
perbuatan tingkah laku manusia (rule of behaviour) yang
menjadi kebiasaan sudah diterima dalam suatu lingkungan adat maka saat itu pula
apabila terjadi pelanggaran terhadap kebiasaan yang telah diterima itu, maka
perbuatan melanggar itu dapat dikategorikan sebagai suatu delik. Hal lain juga
yang menandakan suatu tingkah laku manusia atau kebiasaan diterima sebagai adat
dan apabila dilanggar dikategorikan sebagai delik ialah bilamana ketika suatu
perbuatan akan atau sedang melanggar kebiasaan tersebut, menimbulkan tindakan
dari petugas hukum berupa pencegahan terjadinya perbuatan pelanggaran itu atau
tindakan mempertahankan kebiasaan yang telah diterima tersebut.
Petugas hukum di sini ialah para tetua adat, kepala
adat, kepala suku, atau bagi Hadikusuma tindakan mencegah terjadinya suatu
pelanggaran dan/atau tindakan mempertahankan suatu kebiasaan yang telah
diterima (adat) dilakukan oleh masyarakat adat tersebut. Artinya, reaksi adat
dapat berasal dari petugas adat itu sendiri maupun dari masyarakat adat.
Adapaun bentuk dari reaksi adat tersebut dapat
berupa penggantian kerugian yang tidak bersifat materil (pertanggung jawaban),
pembayaran uang adat, selamatan, penutup malu, pidana badan, atau pengasingan.[9]
Penggantian kerugian yang tidak bersifat
materi di sini merupakan tindakan pertanggungjawaban terhadap pelanggaran yang
telah dilakukan. Contohnya ialah seorang laki-laki menikahi gadis yang telah ia
cemarkan. Sebagai raksi adatnya seperti menikahkan keduanya baik secara
sukarela ataupun melalui nikah paksa.
Pembayaran uang adat juga merupakan bentuk
dari raeksi adat. Reaksi adat ini bisa berupa membayar kerugian yang
diakibatkan pelanggaran tersebut atau sebagai ketentuan dari petugas adat.
Contoh dari reaksi adat ini ialah pada beberapa tempat di Lombok, bila seorang
calon pengantin perempuan bila tidak dicuri (perkawinan selarian), maka
calon pengantin pria dikenakan denda oleh petugas adat (keliang).
Sedangkan dalam masyarakat adat Dayak, bila hal itu dilakukan (perkawinan
selarian) maka si pria harus membayar denda kepada kerabat wanita yang ia
larikan.
Selamatan dalam hal reaksi adat biasanya
dilakukan bila pelanggaran (delik) berupa tindakan yang dianggap dapat
mendatangkan marabahaya atau wabah penyakit bagi masyarakat adat setempat.
Contohnya ialah dalam adat Bali, apabila terjadi perzinahan oleh seorang laki-laki dan perempuan, maka kedua pihak
wajib melaksanakan prayascita (pensucian)
desa dan prayascita (pensucian) raga.
Penutup malu, dalam hal ini ialah permintaan
maaf oleh pelaku pelanggaran adat kepada orang yang mendapat kerugian dari
perbuatannya atau kepada seluruh masyarakat adat tempatnya berada.
Secara umum terdapat perbedaan antara sifat
dari delik adat (Hkum Delik Adat/HDA) dengan sifat dari hukum positif semisal
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa perbedaan tersebut dapat
dijabarkan sebagai berikut:[10]
1. Dilihat dari siapa saja yang dapat
dipidana
Ø KUHP
Yang dapat
dipidana hanya badan pribadi (person) yang berupa manusia /orang.
Ø HDA
Sering terjadi bahwa si pelanggar melakukan delik yang dilakukan disuatu
tempat atau kampung, hukuman yang dikenakan adalah wajib membayar denda atau
ganti rugi kepada golangan krabat korban. Yang membayar denda di sini bisa si
pelanggar itu sendiri atau kampung tempat yang melanggar tersebut.
2. Dilihat dari itikad oknum;
dolus dan culpa
Ø KUHP
Seorang hanya
dapat dipidana apabila perbuatan dilakukan dengan sengaja(opzet, dolus) ataupun dalam
kelalaian, kekilafan,(culpa)
Ø HDA
Dilapangan hukum adat lebih banyak terdapat kejadian-kejadian yang tidak
memerlukan Pembuktian tetang adanya kesengajaan ataupun kelalaian dari
kejahatan dilapangan.
3. Dilihat dari kepentinagn
yang dilanggar
Ø KUHP
Tiap delik menentang
kepentingan negara, sehingga setiap delik adalah persoalan negara, bukanlah
persoalan perseorangan atau pribadi yang terkena. Sehingga dalam persoalan pidana tetap di usust dan di urus walaupun tidak
ada yang melapor atau menuntut dari kalangan masyarakat. Negaralah yang
menuntut melalui jaksa penuntut umum.
Ø HDA
Ada delik
terutama menjadi persoalan orang yang terkena, terkadang
juga menjadi persoalan golongan krabat orang terkena dan pula mengenai
kepentingan desa. Tergantung adat tersebut
memandang bentuk pelanggaran tersebut.
4. Dilihat dari pertanggung
jawaban
Ø KUHP
Orang yang
dapat dipidana ialah orang yang dapat
bertanggung jawab atas perbuatanya.
Ø HDA
Didalam leteratur Hukum adat terdapat pemberitaan dari wilayah Minangkabau
bahwa di sana upaya pertahanan masyarakat terhadap oarang gila yang membunuh
orang adalah sama dengan upaya terhadap orang normal yang melakukan tindakan
yang serupa.
5. Dilihat dari posisi sosial
Ø KUHP
Hukum pidana
barat memperlakukan orang yang satu sama dengan yang
lain, tampa diskriminasi. Kedudukan si kaya dengan
si miskin, bangsawan dengan rakyat jelata sama di mata hukum.
Ø HDA
Besar kecilnya
kepentingan hukuman seseorang sebagai individu bergntung pada
kedudukan/fungsinya di dalam
masyarkat. Semakin besar
kedudukan/fungsi seseorang, semakin besar kekuasaannya, bahkan bisa semakin
kebal hukum karena mendapat beberapa kesitimewaan.
6. Dillihat dari menghakimi
sendiri
Ø KUHP
Orang dilarang
bertindak sendiri untuk menegakan hukum yang dilanggar, larangan ini
berdasarkan prinsip bahwa delik adalah persolan negara, bukan persoalan orang
persorangan (pribadi) sehingga sangat dilarang
melakukan “main hakim sendiri” (tidak melalui lembaga formal).
Ø HDA
Didalam sitem hukum adat terdapat keadan yang mengizinkan kan orang terkena
untuk bertindak sebagai hakim sendiri, misalnya bila seseorang melarikan gadis,
bezina, mencuri dan perbuatan itu tertangkap tangan sedangkan pelaku di pegang
oleh pihak yang terkena, pada saat itu boleh malukan hakim sendiri.
7. Dilihat dari penilaian
barang
Ø KUHP
Didalam Hukum
Pidana barat tidak ada perbedaan barang anatara satu dengan yang lain,
sehingga mencuri setangkai bunga sama berat hukmannya dengan mencuri
sebutir Mutiara.
Ø HDA
Mencuri,
Menggelapkan atau merusak barang asal dari nenek moyang adalah lebih berat dari
pada tindakan serupa dari barang duniawi biasa. Posisi atau nilai barang bisa menjadi tolok ukur berat ringannya hukuman
yang akan didapatkannya.
Intinya dalam adat segalanya bersifat kosmis, merupakan sebuah satu
kesatuan (totaliter). Manusia bertahan dengan segala sesuatu yang
bereksistensi di alam semesta. Alam pikiran kosmis ini merupakan latar belakang
hukum pelanggaran adat. Yang paling utama bagi masyarakat ialah adanya
keseimbangan, keselarasan, keserasian, antara dunia lahir dan gaib, manusia
sebagai keseluruhan dan perorangan, antara persekutuan dan teman-teman
semasyarakat, segala hal yang mengganggu keseimbangan tersebut merupakan
pelanggaran adat (delik adat).[11]
Berbeda dengan hukum pidana dalam hukum positif kita (KUHP), semua
berdasarkan dengan apa yang sudah tertera dalam KUHP. Suatu perbuatan walaupun
mengganggu keseimbangan dalam adat, selama tidak melanggar peraturan dalam
KHUP, tidak dipermasalahkan.
3.
Macam-Macam Delik Adat
1. Delik yang
paling berat adalah segala pelanggaran yang mengganggu atau mengacaukan
keseimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib serta segala pelanggaran yang
mengganggu susunan masyarakat.
2. Delik terhadap
diri sendiri, kepala adat juga masyarakat seluruhnya, karena kepala adat
merupakan penjelmaan masyarakat. Sehingga bagi kepala adat atau petugas adat
lainnya, terdapat beberapa pantangan yang harus dihindari bagi dirinya demi
manjaga keseimbangan yang ada serta wibawa dari kaum adatnya.
3. Delik yang
menyangkut perbuatan sihir atau tenung.
4. Segala
perbutan dan kekuatan yang menggangu batin masyarakat, dan mencemarkan suasana
batin masyarakat.
5. Delik
yang merusak dasar susunan masyarkat, misalnya incest.
6. Delik
yang menentang kepentingan umum masyarakat dan menentang kepentingan hukum
suatu golongan famili sebagai suami.
7. Delik
mengeani badan seseorang misalnya melukai.
Sedangkan dari sisi bentuk pelanggarannya, dapat
disebutkan sebagai berikut:[13]
1. Penghianatan,
contoh dari hal ini ialah di daerah suku-suku Dayak, di pulau Seram, Buru, dan
Maluku, dikatakan ada penghianatan bila seseorang membuka rahasia masyarakat
atau bersekongkol dengan musuh.
2. Pembakaran
kampung, pembakaran yang memusnahkan seluruh kampung juga menantang atau
mengancam keselamatan seluruh masyarakat. Orang yang melakukan pembakaran itu
dianggap mengeluarkan diri dari persekutuan. Ia dapat dibuang seumur hidup dari
persekutuan atau dibunuh.
3. Menentang atau
tidak mematuhi kepala adat, hal ini bisa dianggap menentang masyarakat adat
seluruhnya karena kepala adat merupakan penjelmaan, manifestasi, personifikasi
dari masyarakat.
4. Sihir atau
tenung, perbuatan ini dalam adat termasuk ke dalam perbuatan yang melanggar
karena bisa mengancam masyarakat dengan kekuatan gaib (magis hitam), pelakunya
bisa dikenakan hukuman bunuh.
5. Mengganggu
kekuatan batin masyarakat, yakni segala perbuatan atau kejadian yang mengganggu
kekuatan batin masyarakat, mencemarkan suasana batin, menentang kesucian
masyarakat, merupakan delik terhadap masyarakat seluruhnya.
6. Sumbang
(incest) yakni hubungan kelamin antara orang yang dilarang untuk melangsungkan
perkawinan.
7. Hamil tanpa
nikah, hal ini juga dianggap sebagai perbuatan menentang kepentiangan hukum
masyarakat atau kerabat.
8. Melarikan anak
gadis, hal ini di beberapa tempat juga dianggap sebagai tindakan menentang
adat, bahkan di kalangan masyarakat Bugis dan Makasar (disebut silariang),
pada zaman dahulu menyebabkan 60 % pembunuhan.
9. Dan lainnya.
E.
RUANG
LINGKUP DAN SETING PENELITIAN
Penelitian ini menitik beratkan pada bagaimana
munculnya pelarangan memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan, serta
gendang bleq di desa Batu Kuta dan alasan-alasan dilakukannnya pelarangan tersebut. Selain itu, penulis
juga berusaha untuk mengetahui bagaimana proses berjalannya pelarangan tersebut
di desa Batu Kuta selama ini.
Kemudian penelitian ini membahas bagaimana
sejarah munculnya larangan memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan, serta
gendang bleq di dalam desa Batu Kuta. Apa saja yang mempengaruhinya serta
alasan-alasan kenapa larang tersebut bisa ada atau disetujui oleh masyarakat
desa Batu Kuta. Selain itu penelitian ini juga akan membahas bagaimana
berjalannya peraturan mengenai pelarangan memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan
serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta selama ini.
Objek dari penelitian ini ialah hanya pada
desa Batu Kuta Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat mengenai aturan desa
yang tidak tertulis (adat) tentang pelarangan memasukan atau mengadakan
kecimolan, gamelan, serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta.
BAB II
PAPARAN DATA DAN TEMUAN
Dalam bab II ini peneliti memaparkan data-data dan temuan
yang diperoleh di lapangan. Adapun data dan temuan yang dipaparkan adalah:
A.
Gambaran umum Desa Batu Kuta Kecamatan Narmada Kabupatan
Lombok Barat.
B.
Sejarah adanya pelarangan memasukan atau mengadakan
kecimolan, gamelan serta gendang bleq di desa Batu Kuta serta alasan-alasan
yang melatarinya.
C.
Proses berjalannya peraturan mengenai pelarangan
memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan, serta gendang bleq di dalam desa
Batu Kuta selama ini.
Dalam sub bab ini peneliti memaparkan letak dan keadaan
geografis, tata pemerintahan dan keadaan penduduk Desa Batu Kuta Kecamatan Narmada Kabupatan Lombok Barat.
1.
Keadaan Geografis Desa Batu Kuta
Desa Batu Kuta merupakan salah satu desa yang ada di
Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat
yang mana Desa Batu Kuta Kecamatan Narmada mempunyai batas-batas
wilayah, yang meliputi:
·
Sebelah utara berbatasan dengan : Desa Lembuak
·
Sebelah selatan berbatasan dengan : Desa Tanak
Beak
·
Sebelah timur berbatasan dengan :
Desa Peresak
·
Sebelah
barat berbatasan dengan : Desa
Kerama Jaya.
·
Sebelah barat daya berbatasan dengan : Desa Dasan Tereng
Desa Batu Kuta Kecamatan Narmada meliputi empat (4)
Dusun, yaitu:
·
Dusun Batu Kuta Barat
·
Dusun Batu Kuta Peroa
·
Dusun Batu Kuta Selatan
·
Dusun Batu Kuta Lenting.
Adapun dusun-dusun yang menjadi wilayah Desa Batu Kuta
menyatu satu dengan yang lainnya, karena wilayah
Desa Batu Kuta tidak berpencar-pencar. Sedangkan jalan yang menghubungkan Desa
Batu Kuta dengan kecamatan dan ibu kota
kabupaten termasuk dekat. Adapun jarak antara Desa Batu Kuta dengan kota Kecamatan adalah sekitar 1 km, dan jarak
antara Desa Batu Kuta dengan kota Kabupaten adalah sekitar 15 km. Jarak-jarak
tersebut dapat ditempuh dengan mudah dan tidak terlalu lama karena jalan yang
menghubungkan dusun yang satu dengan dusun yang lain, desa dengan Kecamatan,
serta desa dengan Ibu Kota Kabupaten termasuk lancar dan baik.
Sementara keadaan jalan yang menghubungkan Desa dengan
Dusun-dusun tersebut sudah memadai terutama tersedianya jaringan jalan aspal
tanpa ada jalan tanah, begitu juga
dengan jalan yang menghubungkan antara Desa dengan Kecamatan serta Kabupaten.
Lancarnya sarana perhubungan
tersebut didukung pula dengan tersedianya alat transportasi baik alat transpotasi tanpa mesin
seperti pedati dan cidomo serta alat transportasi mesin seperti: mobil, sepeda
motor, dan lain-lainnya.
Adapun keadaan alam di Desa Batu Kuta
Kecamatan Narmada sama seperti keadaan wilayah Indonesia yang lain secara umum yaitu dibagi dua bagian yaitu panas dan dingin. Keadaan alam tersebut sangat ditentukan dengan keadaan musim yang bisa terjadi dua
kali setiap tahun yaitu musim kemarau dan musim penghujan.
Disamping
itu wilayah Desa Batu Kuta termasuk dalam daerah sumber air karena Desa Batu
Kuta termasuk dalam kecamatan yang masih berada di pinggir hutan atau dengan
kata lain langsung berbatasan dengan hutan kaki gunung Rinjani hingga udara di
Desa Batu Kuta masih bersih dan segar. Curah hujan di Desa Batu Kuta rata-rata
2.000 sampai 3.000 mm pertahun. Sedangkan jumlah bulan hujan adalah 4 bulan,
suhu rata rata adalah 22’ -27’C.
Berdasarkan
hasil pencatatan dokumentasi yang peneliti lakukan di lapangan bahwa Desa Batu
Kuta Kecamatan Narmada terdiri dari empat Dusun dengan luas wilayah secara
keseluruhannya adalah 120,140 Ha Wilayah
yang demikian luasnya itu terdiri dari tanah pekarangan, tanah pertanian, dan
tanah perkebunan yang telah dihuni dan digarap oleh masyarakat Desa Batu Kuta
Kecamatan Narmada Lombok barat.
2. Tata
Pemerintahan
Sebagai salah satu wilayah desa yang
mewilayahi empat dusun, Desa Batu Kuta memiliki tata pemerintahan yang sudah
terstruktur dan terorganisir. Mulai dari kepala desa sampai kepala dusun. Hal tersebut dimaksudkan agar pelayanan terhadap
masyarakat desa lebih optimal dan lebih terencana dan agar masyarakat Desa Batu
Kuta bisa hidup lebih sejahtera dan aman sentosa serta bisa lebih memeratakan
pembanguan hingga tercipta cita-cita bangsa Indonesia yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yaitu kesejahteraan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tata pemerintahan di Desa Batu Kuta
dikepalai oleh seorang kepala desa yang langsung dipilih oleh masysaarakat Desa Batu Kuta.
Dalam menjalankan tugasnya kepala desa dibantu oleh sekretaris desa dan beberapa staf desa yang
mengurusi bidangnya masing-masing. Di samping
itu agar pelaksanaan tugas kepala desa tetap pada garis yang telah ditentukan
maka pelaksanaan tugas kepala desa tersebut di awasi oleh BPD. Sebagai perpanjang tangan dari kepala desa yang lebih
dekat dengan masyarakat maka diangkatlah kepala dusun yang membawahi dan
mengurusi dusunnya masing-masing.
3.
Keadaan
Demogafis Desa Batu Kuta
a.
Keadaan keagamaan
Dari sekian banyak
penduduk Desa Batu Kuta ini 100% adalah
beragama Islam sebagaimana yang tercatat
dalam profil lembaga Desa Batu Kuta dan hal ini juga dapat
dibuktikan dengan tersedianya sarana peribadatan pada setiap dusun berupa
langgar atau mushalla dan tidak
adanya sarana peribadatan agama lain seperti gereja, pura, wihara klenteng dan
lain-lain. Sedangkan masjid yang ada di Desa Batu Kuta ini hanya satu. Hal ini
di maksukan agar persatuan dan kesatuan masyarakat desa tetap terjaga dan terjamin . Untuk lebih
jelasnya dapat dilihat dalam table
berikut ini
Tabel 2: Data
Jumlah Sarana Peribadatan Desa Batu Kuta
|
NO
|
DUSUN
|
SARANA PERIBADATAN
|
JUMLAH
|
|
1.
2.
3
4
|
Batu Kuta Barat
Batu Kuta Paroa
Batu Kuta Selatan
Batu Kuta Lenting
|
Masjid
Musholla
Musholla
Musholla
Musholla
|
1 buah
4 buah
6 buah
5 buah
3 buah
|
|
|
|
Masjid
Musholla
|
1 buah
18 buah
|
b.
Keadaan pendidikan
Pendidikan bukanlah menjadi tanggung jawab
pemerintah semata, tetapi pendidikan
merupakan tanggung jawab semua lapisan
masyarakat, baik individu maupun kelompok untuk melaksanakannya, karena
pendidikan bukan hanya ada dalam lembaga formal saja seperti sekolah, akan
tetapi pendidikan bisa juga diperoleh dimana saja seperti pada lembaga non
formal seperti majlis ta’lim dan melalui pengajian-pengajian umum lainnya.
Masyarakat
Desa Batu Kuta menyadari bahwa pandidikan bukanlah tanggung jawab
pemerintah semata seperti dijelaskan diatas, tetapi merupakan tanggung jawab
semua elemen masyarakat termasuk masyarakat Desa Batu Kuta. Dan andil
masyarakat Desa Batu Kuta tidaklah sedikit dalam memajukan pendidikan di
desanya sendiri, hal ini dibuktikan dengan didominasinya lembaga pendidikan
yang ada di Desa Batu Kuta oleh lembaga-lembaga pendidikan swasta mulai dari
pendidikan usia dini sampai pendidikan menengah.
Adapun
lembaga-lembaga pendidikan yang ada di Desa Batu Kuta adalah mulai dari tingkat
Pendidikan Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), sampai
kepada sekolah tingkat lanjutan dan pondok pesantren.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Tabel 3: Data Jumlah Lembaga Pendidikan Di Desa Batu Kuta
|
NO
|
LEMBAGA
PENDIDIKAN
|
JUMLAH
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
9.
|
Pendidikan
Anak Usia Dini
Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat
Taman
Kanak-Kanak
Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
SMP/MTs
SMA/MA
TPA
PONDOK
PESANTREN
|
2 Buah
1 buah
1 buah
2 buah
1 buah
1buah
3 buah
2 buah
|
|
|
JUMLAH
|
13 buah
|
Masyarakat Desa Batu Kuta sangat menyadari akan arti
pentingnya pendidikan hingga saat ini mayoritas penduduk Desa Batu Kuta Kecamatan Narmada masih dalam masa
pendidikan. Mereka tersebar mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan tingkat menengah sampai pendidikan tinggi.
c.
Keadaann
Ekonomi
Masyarakat
Desa Batu Kuta adalah sama seperti umumnya masyarakat Indonesia, yaitu masyarakat agraris. Sebagian
besar penduduknya adalah petani, baik petani yang memiliki lahan pertanian
sendiri maupun petani penggarap. Dan ada juga yang menjadi buruh tani.
Disamping pertanian, perekonomian masyarakat Desa Batu Kuta juga di tunjang
oleh sektor peternakan terutama peternakan sapi dan ayam. Bagi masyarakat Desa
Batu Kuta yang tinggal agak dekat dengan sungai kebanyakan di antara mereka
menekuni sektor perikanan, baik pembibitan maupun pembesaran, adapun ikan-ikan
yang dibudidayakan oleh masyarakat Desa Batu Kuta adalah ikan mujair, gurami
karper dan lele.
Mata pencaharian yang mendominasi selain mata pencaharian
di atas adalah buruh baik buruh ternak, buruh bangunan maupun buruh swasta.
Pekerjaan yang ditekuni oleh masyarakat Desa Batu Kuta yang lain adalah pedagang dan pegawai baik pegawai
pemerintahan maupun pegawai swasta. Dan
selebihnya adalah montir dan penjahit.
B.
SEJARAH
DAN ALASAN ADANYA LARANGAN MEMASUKAN ATAU MENGADAKAN GAMELAN, KECIMOLAN SERTA
GENDANG BLEQ DI DALAM DESA BATU KUTA
Larangan untuk memasukan atau mengadakan gamelan,
kecimolan, serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta berawal dari pandangan
sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama yang memandang bahwa pekerjaan
tersebut (gamelan, kecimolan, gendang bleq) lebih banyak menimbulkan mudharat
dan melanggar tata nilai agama seperti mabuk-mabukan, perkelahian serta
memamerkan aurat bagi perempuan karena mengenakan kebaya.[15]
Dengan adanya kejadian-kejadian tersebut, seorang tokoh agama
bernama TGH Muhammad Na’im mengajak tokoh-tokoh lainnya beserta masyarakat
untuk melakukan pelarangan memasukan atau mengadakan (nanggep) gamelan,
kecimolan, gendang bleq atau hal lainnya yang serupa dengan itu.[16]
Dalam proses ini, beberapa orang sempat menolak keputusan tersebut dengan
alasan bahwa hal tersebut (gamelan, kecimolan, gendang bleq) memang merupakan
adat kebiasaan sejak dulu. Namun karena mayoritas masyarakat lebih mendukung
diadakannya pelarangan, maka pihak yang menolak mau tidak mau mengikuti aturan
tersebut.[17]
Sedangkan menurut seorang tokoh masyarakat, bapak
Muhammad Sanusi menuturkan bahwa dahulu tokoh-tokoh agama tidak menyukai adanya
pengadaan gamelan, kecimol dan sejenisnya karena banyak mendatangkan mudharat.
Namun beberapa warga tetap melakukannya sehingga terjadi suatu pristiwa ketika
seorang warga “nanggep” gamelan dengan pagelaran wayang. Belum selesai
acara, tiba-tiba dari dalam rumah orang yang me-nanggep ini terdengar jeritan
sehingga warga yang sedang asyik menyaksikan gamelan terkejut dan ternyata tuan
rumah mengadakan gamelan tersebut tewas. Dari sinilah timbuk kepercayaan
masyarakat bahwa siapa yang memasukan atau mengadakan kecimolan, gamelan,
gendang bleq akan mendapat bencana atau musibah.[18]
Selain itu, ia juga menceritakan bahwa bila ada
kecimolan, atau gamelan yang masuk desa, maka peralatan-peralatan mereka akan
rusak. Hal ini semakin menambah kepercayaan warga desa bahwa bila memasukan
atau mengadakan gamelan, kecimolan atau yang lainnya akan mendatangkan bala
bencana bagi yang mengadakan ataupun bagi warga desa. Sejak saat itulah memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan,
gendang bleq atau lainnya menjadi sebuah pantangan bagi warga desa Batu kuta.[19]
Selanjutnya mengenai batasan “dalam desa” sebagai
tempat berlakunya larangan ini, pada mulanya seluruh daerah desa Batu Kuta
termasuk rumah-rumah yang ada di sebelah timur jalan (warga desa menyebutnya
dengan istilah nu luah)yang menjadi jalur utama untuk menuju ke Kota
Kecamatan[20]
juga termasuk. Namun karena adanya permintaan dari sebagian warga (khususnya
yang menolak) kepada pemerintahan kecamatan, maka batasan “dalam desa”
hanya pada bagian barat dari jalan Gebong.[21]
Sehingga larangan mengadakan gamelan, kecimolan, ataupun
gendang bleq hanya berlaku dari pertigaan yang menghubungkan jalan Gebong
dengan jalan TGH Ya’qub, semua wilayah desa di sebelah barat jalan Gebong.
C.
PELAKSANAAN PELARANGAN MEMASUKAN ATAU MENGADAKAN KECIMOLAN, GAMELAN,
SERTA GENDANG BLEQ DI DALAM DESA BATU KUTA.
Selama berlakunya pelarangan ini, terdapat beberapa warga
yang mencoba menentang. Reaksi dari tokoh ataupun masyarakat terbagi menjadi
dua bentuk, pertama berupa nasehat serta teguran kepada orang yang mau atau
telah me-nanggap gamelan, kecimolan atau lainnya.[22] Kedua
berupa cemooh dari masyarakat karena dianggap telah melanggar pantangan desa.
Terdapat beberapa contoh dari perbuatan mencoba melanggar
atau melanggar yang dapat penulis rangkum. Di antaranya ialah kisah yang telah
penulis ceritakan di atas. Di salah satu dusun terdapat seorang yang melakukan
suatu acara (gawe) ingin me-naggap gamelan serta wayang di dalam
desa. Pemilik gawe inipun dinasehati dan ditegur agar tidak
melaksanakannya. Namun orang tersebut tetap melaksanakannya sehingga berujung
dengan matinya pemilik gawe sebelum acara tersebut berakhir.[23]
Cerita lainnya mengenai satu keluarga yang berada di
wilayah timur jalan Gebong (nu luah) mengadakan gamelan. Sebelumnya
mereka walaupun berada di daerah timur desa, tetap mendapat nasihat serta
teguran dari masyarakat desa, tapi mereka tetap mengadakannya. Tidak berselang
lama setelah mereka mengadakan gamelan tersebut, satu persatu keluarga tersebut
meninggal dunia dengan jarak waktu yang berdekatan. Hingga anaknya yang
terakhir keluar dari desa dan tidak pernah terdengar lagi kabarnya.[24] Cerita
lainnya mengenai seorang yang bernama Amaq Syidah yang bersikeras ingin
mengadakan gamelan di dalam desa setelah adanya kesepakatan pelarangan yang
dipelopori oleh TGH Na’im. Ia ingin mengamuk dan melawan TGH Nai’im. Namun ia
tidak jadi melakukannya karena jika ia nekat melakukannya maka sesungguhnya
bukan TGH Na’im yang ia lawan melainkan masyarakat desa Batu Kuta.[25]
Kasus terbaru mengenai mengadakan gamelan, kecimolan,
gendang bleq atau yang lainnya terjadi pada saat seorang yang anaknya menikah
lantas mengadakan kecimolan atau jogetan di daerah pojok desa berdekatan dengan
desa Tanak Beak. Tempatnya di sebuah lileh, yakni tempat menjemur padi,
sebuah lapangan yang sudah dismen. Posisi tempatnya ini menjorok keluar namun
berada di sebelah barat jalan Gebong sehingga terdapat perbedaan presepsi
mengenai status pengadaan acara tersebut. Sebagian tokoh seperti TGH Izuddin
Toyyib dan H. Muhammad Nuh menganggap itu sebagai bagian dari daerah desa
bagian luar sehingga tidak termasuk pelanggaran. Namun mengenai bentuk acaranya
yakni mengadakan kecimolan atau jogetan tetap merupakan hal yang menjadi
pantangan bagi warga desa. Sedangkan bagi beberapa tokoh lainnya seperti
Kholidi dan Muhammad Sanusi, dari segi tempat wilayah ataupun bentuk acara,
kedua-duanya merupakan pelanggaran.
Pihak pertama beralasan bahwa tempat tersebut termasuk
wilayah luar desa atau nu luah karena tempat tersebut berada sangat luar
dari pusat desa serta tempat tersebut baru kemarin dijadikan pemukiman atau
tempat penjemuran padi (lileh). Sebelumnya tempat tersebut merupakan
persawahan atau kebun warga. Sedangkan pihak kedua mengklaim bahwa tempat
tersebut tetap termasuk daerah “dalam desa” karena berada di sebelah
barat jalan Gebong serta warga yang tinggal di sana jum’atan di masjid desa
Batu Kuta.
BAB III
PEMBAHASAN
A. SEJARAH DAN ALASAN ADANYA PELARANGAN
Mengenai sejarah awal mula adanya pelarangan
memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan, serta gendang bleq di dalam desa Batu Kuta
terdapat dua fersi, pertama bahwa pelarangan tersebut berawal dari ajakan salah
satu tokoh masyarakat, yakni TGH Na’im yang selanjutnya diterima oleh mayoritas
masyarakat desa.
Sedangkan fersi kedua menyatakan bawa
asal-muasal pelarangan tersebut ialah adanya kejadian yang menimpa seorang
warga yang melakukan atau mengadakan gamelan, kecimolan ataupun gendang bleq di
dalam desa yang berakibat meninggalnya pelaku tersebut.
Dua fersi tersebut memang tampak berbeda, yang
pertama berasal dari kesepakatan dan yang kedua berasal dari kejadian nyata
yang menimbulkan pantangan bagi masyarakat desa. Bila kita analisis, kita bisa
mendapatkan beberapa kemungkinan yang terjadi.
Pertama, bisa saja fersi kedua menjadi awal
dari larangan tersebut yang kemudian dikokohkan dengan fersi pertama. Bisa saja
dengan adanya kejadian yang menimpa orang yang melakukan atau mengadakan
gamelan, kecimolan, atau gendang bleq tersebut menimbulkan kepercayaan di
tengah masyarakat bahwa melakukan atau mengadakan hal-hal itu dapat membawa
bala bencana bagi orang yang melakukannya dan/atau bagi desa. Hal ini
selanjutnya mendorong bergeraknya tokoh-tokoh desa khususnya tokoh agama yang
memang memandang perbuatan-perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang sia-sia
dan lebih banyak mudharatnya untuk mengokohkan kepercayaan tersebut sebagai
aturan baku bagi masyarakat desa melalui kesepakatan yang diadakan kemudian.
Jadi pada asumsi pertama ini, fersi kedua sebagai cikal-bakal adanya
kesepakatan pelarangan tersebut.
Sedangkan yang kedua ialah tokoh-tokoh
masyarakat memandang bahwa perbuatan melakukan atau mengadakan gamelan,
kecimolan ataupun gendang bleq di dalam desa merupakan perbuatan yang
menimbulkan banyak mudharat sehingga para tokoh tersebut mengadakan suatu
kesepakatan pelarangan tersebut. Setelah adanya kesepakatan tersebut, seorang
warga melanggarnya yang kemudian meninggal sebelum acara tersebut selesai. Hal
ini menimbulkan kepercayaan di dalam masyarakat desa bahwa melanggar
kesepakatan yang dibuat oleh para tokoh mengenai pelarangan tersebut dapat
menimbulkan bala bencana bagi si pelaku dan/atau bagi desa Batu Kuta.
Sedangkan alasan yang melatari adanya larangan
tersebut pada dasarnya dengan meruju pada dua fersi munculnya larangan ini,
dapat pula di bagi dua. Pertama karena alasan keagamaan. Para tokoh memandang
bahwa perbuatan memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan atau gendang bleq
kebanyakan mendatangkan atau menjadi ladang maksiat warga desa. Hal in
selanjutnya mendorong para tokoh untuk membuat kesepakatan mengenai pelarangan
ini.
Selanjutnya meruju pada fersi kedua berupa
kejadian nyata yang menimpa masyarakat yang melakukan atau mengadakan acara
tersebut meninggal sebelum acara itu selesai yang menyebabkan asumsi masyarakat
bahwa bila hal tersebut dilakukan dapat menimbulkan bala bencana.
Tapi, bagi saya alasan pokok dilarangnya
memasukan atau mengadakan gamelan, kecimolan ataupun gendang bleq di dalam desa
Batu Kuta merupakan simbol ketidak ridhoan masyarakat terhadap pengadaan atau
pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut berdasarkan keagamaan. Hal ini
sebenarnya juga terlihat dari fersi kedua munculnya pelarangan ini. Sebelumnya
memang pelaku atau warga yang akan mengadakan gamelan tersebut telah ditegur
atau dinasehati bahwa pelaksanaan acara tersebut tidak baik secara agama.
B. PELAKSANAAN PELARANGAN
Suatu delik akan terlihat keberlakuannya di
dalam masyarakat apabila delik tersebut dilanggar, maka akan menimbulkan reaksi
tokoh masyarakat atau masyarakat setempat. Baik berupa nasehat dan teguran
ataupun berbetuk cemooh dari masyarakat.
Pada pelarangan memasukan atau mengadakan
gamelan, kecimolan, atau gendang bleq di dalam desa Batu Kuta, bila kita
melihat contoh-contoh yang telah disebutkan di atas, maka reaksi yang paling
dominan ialah adanya teguran atau nasihat kepada orang yang ingin atau telah
melakukan pelanggaran tersebut. Teguran atau nasihat yang disampaikan ini
menunjukan bahwa hal-hal tersebut merupakan sesuatu yang dianggap tabu atau
sebgai pantangan bagi masyarakat desa.
Selanjutnya cemooh yang dilakukan masyarakat
desa kepada pelaku atau keluarganya sebagai respon penolakan terhadap apa yang
akan atau telah dilakukannya berupa memasukan atau mengadakan gamelan,
kecimolan, ataupun gendang bleq di dalam desa.
Selain hal di atas, dalam plaksanaannya juga,
mengenai batasan “dalam desa”, terjadi perbedaan pandangan di
antara para tokoh.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya,
penulis dapat menyimpulkan beberapa kesimpulan yang juga menjadi jawaban
terhadap rumusan masalah di atas. Diantara kesimpulan tersebut ialah:
Bahwa sejarah muncunya pelarangan memasukan
atau mengadakan gamelan, kecimolan, atau gendang bleq terdapat dua fersi.
pertama bahwa pelarangan tersebut berawal dari ajakan salah satu tokoh
masyarakat, yakni TGH Na’im yang selanjutnya diterima oleh mayoritas masyarakat
desa. Sedangkan fersi kedua menyatakan bawa asal-muasal pelarangan tersebut
ialah adanya kejadian yang menimpa seorang warga yang melakukan atau mengadakan
gamelan, kecimolan ataupun gendang bleq di dalam desa yang berakibat
meninggalnya pelaku tersebut.
Sedangkan alasan diadakannya larangan ini
ialah karena faktor keagamaan, yakni dipandang sebagai hal yang sia-sia dan
dapat menimbulkan mudharat dari sisi keagamaan. Selain itu faktor adanya
larangan ini juga bersumber pada kepercayaan masyarakat desa bahwa apabila hal
tersebut dilakukan dapat menimbulkan bala bencana. Baik bagi si pelaku ataupun
juga bagi desa.
Sedangkan pelaksanaannya terlihat dari reaksi
tokoh atau masyarakat yang berupa teguran atau nasihat serta cemooh kepada
pelaku yang melanggar tersebut walaupun di antara para tokoh terdapat perbedaan
mengenai batasan “dalam desa” tempat berlakunya larangan ini.
DAFTAR PUSTAKA
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1,
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007
Ahmad Ubbe, “Delik Adat Bugis-Makasar dan
Keputusan Peradilan dalam Lintas Sejarah”, dalam E.K.M. Masinambaw, Hukum
dan Kemajemukan Budaya; Sumbangan Karangan Untuk Menyambut Hari Ulang Tahun
ke-70 Prof. Dr. T.O. Ihromi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2000
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Jakarta: Pusat Bahasa, 2008
Erni Budiwanti, Islam Sasak; Wetu Telu
Versus Wetu Lima, Yogyakarta: LKiS, 2000
Imam Sudiyat, Hukum Adat; Sketsa Asas, Yogyakarta:
Liberty Yogyakarta, 2000
Sibawaih, Pelaksanaan Pasal 189 Kompilasi
Hukum Islam Tentang Pembagian Warisan Lahan Pertanian, Skripsi, IAIN
Mataran, 2009
[4] Ibid, h.11
[5] Ahmad Ubbe, “Delik Adat Bugis-Makasar dan Keputusan Peradilan dalam Lintas
Sejarah”, dalam E.K.M. Masinambaw, Hukum dan Kemajemukan Budaya; Sumbangan
Karangan Untuk Menyambut Hari Ulang Tahun ke-70 Prof. Dr. T.O. Ihromi,
(Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2000) hlm.129
[14] Data mengenai gambaran umum desa Batu Kuta, diambil sepenuhnya dari
Sibawaih, Pelaksanaan Pasal 189 Kompilasi Hukum Islam Tentang Pembagian Warisan
Lahan Pertanian, (Skripsi, IAIN Mataran, 2009) hlm.34-44
[15] TGH Izuddin Toyyib, Wawancara, Rumah bapak TGH Izuddin Toyyib, Batu
Kuta, Selasa, 10 Juni 2014.
[20] Daerah desa Batu Kuta dilalui oleh jalan yang melintang dari utara yakni
dari desa Lembuak terus ke selatan, yakni desa Tanak Beak yang disebut dengan
jalan Gebong. Jalan ini merupakan jalan utama untuk menuju ke Kota Kecamatan.
Letaknya di pinggir sebelah timur desa. Selanjutnya dari timur ke barat,
terdapat jalan utama desa yang menghubungkan jalan Gebong menuju ke jantung
desa, yakni jalan TGH Ya’qub.